Lembaga Sertifikasi Profesi
Apa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi ?
Institut Sertifikasi Profesional (LSP) adalah lembaga untuk menerapkan kegiatan sertifikasi profesional yang memperoleh lisensi dari Badan Sertifikasi Profesional Nasional (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP, yang menetapkan bahwa LSP yang dipertanyakan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesional.
source: https://lembaga-sertifikasi-profesi-sertifikasi-digital.business.site/ |
LSP disiapkan dengan pelatihan oleh komite kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Komposisi Komite Ketenagakerjaan terdiri dari presiden dengan Sekretaris, dibantu oleh beberapa anggota. Komite Pribadi termasuk unsur-unsur industri, asosiasi profesional, lembaga teknis terkait dan pakar.
LSP mempunyai tugas yaitu
1. Sebagai sertifikat yang mengatur sertifikasi persaingan.
2. Buat bahan uji kompetisi.
3. Berikan penguji (penasihat).
4. Melakukan penilaian.
5. Kembangkan peringkat dengan mengacu pada KKNI.
6. Pertahankan kinerja penasihat dan tuk.
7. Buat bahan uji kompetisi.
8. Pengembangan skema sertifikasi.
Komentar
Posting Komentar